photo LogoTitleBlogDesa_zps4c88d069.jpg

Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Pedesaan dan Perkotaan

A. PENDAHULUAN

Pengalihan Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  ( PBB-P2 ) dari pemerintah pusat ke daerah sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Bentuk kebijakan tersebut yang dituangkan dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Hal ini sebagai titik balik pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) dan pengelolaan Pajak Bumi dab Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan. Maka, dengan adanya pengalihan ini proses pendataan, penilaian,  penetapan, pengadministrasian, pemungutan/ penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh pemerintah daerah ( Kabupaten/ kota ).

Tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah sudah sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :

1. Menigkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah
2. Memberikan peluang baru kepada daerah untuk mengenakan pungutan baru
3. Memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi dengan memperluas basis
    pajak daerah
4. Memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif pajak daerah
5. Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah

Tabel 1 : Perbandingan BPHTB pada UU BPHTB dengan UU Pajak daerah dan Retribusi daerah

Sumber : Materi Presentasi " Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah", direktorat Jendral Pajak Agustus 2011

























Tabel 2 : Perbandingan PBB pada UU PBB dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sumber : Materi Presentasi " Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah", direktorat Jendral Pajak Agustus 2011





















Dengan terbitnya Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pemerintah Daerah kini memiliki tambahan sumber pendapatan asli daerah ( PAD ) yang bersal dari pajak daerah, sehingga saat ini jenis pajak Kabupaten/ Kota terdiri dari 11 jenis pajak yaitu Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB ).
Matrik penambahan jenis Pajak Kabupaten/ Kota bisa dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3 : Perbedaan jenis Pajak Kabupaten/ kota pada UU No. 34/2000 dengan UU No. 28/2009
Sumber : Materi Presentasi " Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah", direktorat Jendral Pajak Agustus 2011









Berdasrakan Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah, pengalihan pengelolaan BPHTB dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2011 dan pengelolaan PBB-P2 ke seluruh Pemerintah kabupaten/Kota dimulai paling lambat Tanggal 1 Januari 2014. Kota Surabaya merupakan kota pertama yang menerima pengalihan pengelolaan PBB-P2. Maka dengan demikian Pemerintah Kota Surabaya menjadi pilot project bagi pelaksanaan pengalihan pengelolaan penerimaan dari sektor PBB-P2. Itu tidak lepas dari dari keberhasilan kota Surabaya dalam mengelola penerimaa dari sektor PBB-P2 dapat menjadi contoh dan menjadi acuan bagi Pemerintah kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia. 
Lantas, agar terciptanya kelancaran dalam pengelolaan PBB-P2, Pemerintah kabupaten/Kota harus memperhatikan hal-hal berikut ini :
1. Kebijakan NJOP agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah
2. Kebijakan Tarif PBB, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat
3. Menjaga kualitas pelayanan kepada wajib Pajak, dan
4. Akurasi data subjek dan objek pajak dalam SPPT tetap terjaga

MANFAAT PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB
Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 dan BPHTB akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Kabupaten / Kota, sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah. Pada saat PBB-P2 dikelola  oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten/ Kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 % dan BPHTB hanya mendapatkan 64 % saja. Setekah pengalihan ini, semua pendapatan dari sektor PBB-P2 dan BPHTB akan masuk kedalam kas daerah. Salah satu contoh yang mengalami kenaikan pendapatan asli daerah setelah adanya pengalihan PBB-P2 dan BPHTB adalah surabaya. 
Gambar 1 : Perbandingan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB sebelum dan sesudah Pengalihan 
Sumber : Materi Presentasi " Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah", direktorat Jendral Pajak Agustus 2011

























B. TAHAPAN PENGALIHAN PENGELOLAAN PBB DAN PBHTB

1. PBB

Tabel 4 : Jumlah Kabupaten/ Kota Penerima pengalihan Pengelolaan PBB-P2 tahun 2011 - 2013

Sumber : Data Direktorat Jendral Pajak

Pada tahun 2011 hanya kota Surabaya yang mendapatkan pengalihan atas pengelolaan atas PBB dari sektor perkotaan dan perdesaan. Kota ini merupakan satu-satunya kota yang telah siap melakukan pengelolaan PBB dari sektor P2 ( Perkotaan dan Perdesaan ). Kemudian, sebanyak 105 Kab./Kota telah menyatakan kesiapannya dalam mengelola PBB dari sektor P2 tersebut. Untuk tahun 2012, 17 Kab./ Kota yang belum menerima pengalihan pengelolaan PBB sektor P2 sebanyak 369 Kab./ kota sudah memeprsiapkan diri untuk menerima pengalihan tersebut, sehingga dihaapkan pada tahun 2014 seluruh kab./kota di seluruh Indonesia sudah sepenuhnya melakukan pengelolaan PBB sektor P2 nya masing-masing.

2. BPHTB

Sejak tanggal 1 Januari 2011, setiap Pemerintah Kab./ kota telah menerima pengalihan pengelolaan BPHTB dari pemerintah pusat.

C. TUGAS PARA PIHAK DALAM PENGELOLAAN PBB DAN BPHTB

Pihak-pihak yang berperan dalam persiapan pengalihan PBB-P2 seperti tercantum pada Peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri adalah kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Tugas dan Tanggung jawab masing-masing pihak dijabarkan sebagai berikut :

1. Pemerintah Pusat ( DJP dan DJPK )

Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dipikul bersama oleh Direktorat Jendral pajak ( DJP ) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ( DJPK ). DJP bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan Pemerintah Daerah hasil kompilasi berupa :
  1. Peraturan Pelaksanaan PBB-P2
  2. Standard Operating Procedure ( SOP ) terkait PBB-P2
  3. Struktur, tugas, fungsi oraganisasi direktorat jendreral pajak terkait pemungutan PBB-P2
  4. Data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya
  5. SK Menkeu mengenai Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP ) yang berlaku dalam kurung waktu 10 tahun sebelum tahun pengalihan
  6. Salinan peta desa/ kelurahan, peta blok, dan peta zona nilai tanah dalam bentuk soft copy
  7. Salinan basis data PBB-P2 sebelum tahun Pengalihan
  8. Salina Sistem Aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya
Terkait dengan tugas dan tanggung jawab DJP tersebut, DJP telah melakukan langkah-langkah sebagi berikut :
  1. Menyampaikan salinan Peraturan BPHTB dan PBB-P2
  2. Menyampaikan Standard Operating Procedure Pengelolaan BPHTB dan PBB-P2
  3. Menyampaikan Struktur, Tugas dan Fungsi Pengelolaan BPHTB dan PBB-P2
  4. Menyampaikan data tunggakan BPHTB dan PBB-P2
  5. Menyampaikan data NJOP, NJOPTKP, Peta dan SISMIOP
  6. Apilikasi SISMIOP dan Source Code
  7. Sosialisasi ke Stakeholder ( wajib pajak, Kantor Pertanahan, Kantor lelang, bank, Pemerintah daerah )
  8. Asistensi ke Pemerintah Daerah

Kemudian, tugas dan tanggung jawab DJPK adalah :


  1. Menggandakan hasil kompilasi tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah daerah
  2. Melakukan Pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah
2. Kementrian Dalam Negeri

Tugas dan tanggung jawab kementrian Dalam negeri dilaksanakan bersama oleh sekretariat Jenderal, Direktorat Jendral Keuangan Daerah, dan Badan pendidikan dan Pelatihan Kementrian Dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut dilakukan dalam bentuk :
  1. Penyiapan struktur Organisasi dan tata kerja pemerintah daerah
  2. Pemberian bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan teknis dan,
  3. Pelaksanaan Supervisi dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2
3. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan :
  1. Sarana dan prasarana
  2. Struktur Organisasi dan Tata kerja
  3. Sumber daya manusia dan SOP
  4. Peraturan Daerah, peraturan kepala daerah dan SOP
  5. Kerjasama dengan pihak terkait, antara lain kantor pelayanan pajak, perbankan, kantor pertanahan, dan Notaris/ Pejabat Pembuat akta Tanah
  6. Pembukaan Rekening penerimaan PBB-P2 pada bank yang sehat

Matriks persiapan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah terkait dengan pengelolaan PBB-P2 adalah sebagai berikut :

Tabel 5 : Matriks persiapan pemerintah daerah terkait Pengelolaan PBB-P2




















Sumber : Materi Presentasi " Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak daerah, " Direktorat Jenderal Pajak, Juni 2011

Sehubungan dengan persiapan tersebut, Pemerintah Daerah dapat mengadopsi beberapa hal dimiliki dan telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat ( DJP ) sebagai berikut :
  1. Sistem Administrasi PBB ( Pendataan, Penilaian, Penertapan, Pengadministrasian, Pemungutan/ penagihan dan Pelayanan )
  2. Kebijakan/ peraturan dan SOP Pelayanan
  3. Peningkatan keahlian sumber daya manusia ( Aparatur ) melalui pelatihan
  4. Sistem management objek pajak
Sehubungan dengan persiapan sarana dan prasarana Teknologi Informasi, Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan kelengkapan sarana dan prasarana Teknologi Informasi seperti yang telah dimiliki oleh Pemerintah Pusat ( DJP ) sebagi berikut :

Tabel 6 : Kebutuhan sarana dan prasarana Tekonologi Informasi


Sumber : Materi Presentasi " Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak daerah", Direktorat Jenderal Pajak, Juni 2011.

Sebagai contoh pelaksanaan, Pemerintah Daerah/kota yang belum menerima pengalihan pengelolaan PBB-P2 dapat mempelajari dan meniru persiapan yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya sebagai berikut :


  1. Membangun kerjasama dengan semua pihak yangterkait dengan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB seperti Badan Pertanahan nasional ( BPN ), Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), DISPENDA dari tingkat kota sampai dengan kelurahan, serta Kantor Wilayah pajak dan kantor Pelayanan Pajak yang ada di Surabaya
  2. Membuat peraturan Daerah mengenai PBB-P2 dan BPHTB
  3. Menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja. Dalam hal ini pemkot Surabaya sudah menyiapkan standard Operational Procedure ( SOP )
  4. Menyiapkan sumber daya manusia dengan training dan memagangkan staf-staf nya secara bergantian, dari tingkat kota hingga kelurahan
  5. Menyiapkan sisi sarana dan prasarana, Pemkot Surabaya telah menyiapkan 8 cabang Dinas pendapatan, 8 mobil keliling PBB, 31 kantor Kecamatan yang bekerja sama dengan Bank swasta, melakukan pengadaan peralatan dan pengadaan barang percetakan, serta menyiapkan aplikasi pendataan yang online dengan data yang dimiliki oleh BPN dan Notaris ( PPAT ).

PENUTUP/ KESIMPULAN

Sebagaimana diamanatkan oleh UU PDRD, PBB Perdesaan dan Perkotaan diserahkan kepada pemerintah Daerah ( Kab./ Kota ) selambat-lambatnya tanggal 31 desember 2013. dengan demikian, maka mulai tahun pajak 2014, PBB-P2 menjadi pajak Kab. kota. untuk dapat memungut PBB-P2, maka salah satu hal yang harus dilakukan oleh PEMDA adalah menyiapkan Peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Bagi daerah yang belum siap menjalankan pengalihan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB pada akhir tahun 2013, daerah tersebut akan berpotensi kehilangan salah satu sumber pendapatan asli daerah, karena pada saat itu pemerintah pusat sudah tidak boleh melakukan pungutan terhadap kedua jenis pajak tersebut, sesuai dengan amanat pasal 180 Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu, menjelang pelaksanaan penuh pengalihan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, daerah tersebut dituntut untuk mempersiapkan diri.

PERATURAN TERKAIT :
  • Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan bersama Menteri keuangan, Menteri dalam negeri No 213/PMK.07/2010 dan No 58 tahun 2010 tentang Tahapan persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak daerah
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata cara Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak daerah

Sumber data : http://www.pajak.go.id/



= h72 =
















Share this article :

Post a Comment



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mastemplate
Copyright © 2013. Desa Karang Sinom - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger