Dalam Perpajakan seringkali kita menemukan kata-kata atau istilah yang mungkin saja kita belum mengetahui arti seperti yang terdapat di artikel Pengalihan Pajak bumi dan bangunan ( PBB ) Perdesaan dan Perkotaan, tersebut misal NJOP, PBB, PBB-P2, BPHTB dan lain-lain. Nah demi sobat semua yang ingin menambah wawasan seputar ilmu tentang pajak, tidak ada salahnya saya akan berbagi mengenai istilah-istilah yang lazim dipakai dalam perpajakan khususnya dalam Pajak Bumi dan bangunan ( PBB ).
Berikut Istilah- istilah nya berdasarkan pasal 1 UU No. 12 Tahun 1994 :
- Bumi, yaitu Permukaan Bumi dan Tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan Bumi meliputi Tanah, Perairan pedalaman termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik indonesia
- Bangunan, yaiitu konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/ perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan
- Nilai Jual Objek pajak ( NJOP ), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti
- Surat pemberitahuan objek Pajak ( SPOP ), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-undang
- Surat Pemberitahuan Pajak terutang ( SPPT ), yaitu surat yang digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak
- Tahun Pajak yaitu jangka waktu satu tahun Takwim, yaitu dari tangga 1 januari s/d 31 desember
Demikianlah Istilah-istilah dalam perpajakan saya sajikan, semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Amieeeen........
= h72 =
+ comments + 3 comments
Dikit amat nh ??? Mna yg lainnya
Dikit amat nh ??? Mna yg lainnya
@Susanto RizEntar lain waktu nyusul booosss .... hehe. Tq udah mampir
Post a Comment